Sekolah Menengah Kejuruan Pekerjaan Umum atau disingkat SMK-PU didirikan di Bandung pada tahun 1961 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat Nomor : 15/UP/VII-b/I/61, tanggal 27 Juli 1961.
Sejak berdirinya sampai dengan saat ini, SMK-PU berdomisili di Jl. Garut No.10 Bandung 40271.
STATUS SMK PEKERJAAN UMUM
Status SMK-PU saat ini berdasarkan Surat Keputusan Akreditasi Propinsi Sekolah / Madrasah (BAP S/M) provinsi Jawa Barat Nomor : 02.00/141/BAP SM/XII/2007 tentang Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah 2007.
Hasil Akreditasi SMK/MAK tahun 2007 dengan Peringkat Akreditasi : A (Amat Baik) untuk SMK Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat, yang telah disyahkan pada tanggal 13 Desember 2007.
FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Penididikan Nasonal berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (UUSPN Bab II Pasal 3).
TUJUAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Sekolah Menengah Kejuruan sebagai bentuk satuan pendidikan kejuruan sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 15 UUSPN, merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Tujuan tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi tujuan khusus sebagai berikut :
a. Tujuan Umum
Sebagai bagian dari sistem pendidikan menengah, secara umum Sekolah Menengah Kejuruan bertujuan :
1. Menyiapkan peserta didik agar dapat menjalani kehidupan secara layak.
2. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik.
3. Menyiapkan peserta didik agar menjadi warga negara yang mandiri dan bertanggungjawab.
4. Menyiapkan peserta didik agar memahami dan menghargai keanekaragaman budaya bangsa Indonesia, dan
5. Menyiapkan peserta didik agar dapat menerapkan dan memelihara hidup sehat, memiliki wawasan lingkungan, pengetahuan dan seni.
b. Tujuan Khusus
Secara khusus, Sekolah Menengah kejuruan bertujuan :
1. Menyiapkan peserta didik agar dapat bekerja secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada didunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah, sesuai sengan bidang serta program keahlian yang diminati.
2. Membekali peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetensi, dan mampu mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya, serta
3. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu mengembangkan diri melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
BIDANG DAN PROGRAM KEAHLIAN
SMK menyelenggarakan program-program diklat yang disesuaikan denga jenis-jenis lapangan kerja. Program-program tersebut senantiasa harus disesuakan denga perkembangan lapangan kerja (PP 29 tahun 1990, penjelasan Pasal 7). Jenis bidang dan program keahlian ditetapkan Direktur jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
SUBSTANSI PENDIDIKAN
Substansi / materi pendidikan yang dipelajari di SMK pada dasarnya berupa kompetensi-kompetensi yang dinilai penting dan perlu bagi peserta didik dalam menjalani kehidupan, sesuai dengan zamannya. Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi manusia yang bermoral, berakhlak, berbudi pekerti, berpengetahuan, berketerampilan, berseni dan berperilaku sehat.
SUSUNAN PROGRAM
Kompetensi sebagai substansi/materi pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) diorganisasi dan dikelompokkan menjadi mata diklat/substansi/materi diklat. Jenis mata diklat yang telah dirumuskan dalam pelaksanaannya dipilh menjadi program normatif, adaptif dan produktif.
A. PROGRAM NORMATIF
Yaitu mata diklat yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai pribadi yang utuh, pribadi yang memiliki norma-norma sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial (anggota masyarakat) sebagai warga negara maupun sebagai warga dunia. Program normatif diberikan agar peserta didik bisa hidup dan berkembang selaras dalam kehidupan sosialnya. Program normatif dijabarkan menjadi mata diklat yang membuat kompetensi-kompetensi tentang norma, sikap dan perilaku yang harus diajarkan pada peserta didik.
B. PROGRAM ADAPTIF
Yaitu kelompok mata diklat yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai individu agar memiliki dasar yang kuat untuk berkembang dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan. Program adaptif memberi kesempatan kepada peserta didik untuk memahami dan menguasai konsep serta prinsip dasar keilmuan yang dapat diterapkan pada kehidupan sehari-hari dan atau melandasi suatu kompetensi untuk bekerja.
Program adaptif diberikan agar peserta didik tidak hanya memahami dan menguasai “apa” dan “bagaimana” suatu pekerjaan dilakukan, tetapi memberi juga pemahaman dan penguasaan tentang “mengapa” hal tersebut harus dilakukan. Program adaptif berupa mata diklat yang berfungsi membentuk kemampuan untuk berkembang dan beradaptasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta dasar-dasar kejuruan yang berkaitan dengan program keahlian yang dipelajarinya.
C. PROGRAM PRODUKTIF
Yaitu kelompok mata diklat yang berfungsi membekali peserta didik agar memiliki kompetensi standar atau kemampuan produktif pada suatu pekerjaan/keahlian tertentu yang relevan dengan tuntutan dan permintaan pasar kerja.
MASA PENDIDIKAN
Masa pendidikan di SMK umumnya adalah 3 (tiga) tahun sesudah pendidikan dasar, dan dapat diperpanjang menjadi 4 (empat) tahun. Perpanjangan masa pendidikan tersebut hanya dimungkinkan bila didasarkan atas tuntutan pencapaian kompetensi standar yang harus dikuasai pada suatu program keahlian.
Satuan waktu pembelajaran untuk setiap program diklat dirancang mengikuti satuan waktu pencapaian kompetensi/subkompetensi. Pelaksanaan pembelajaran suatu kompetensi/subkompetensi dapat dilakukan melintasi batas satuan waktu semester.
Penggunaan satuan waktu sementara terutama untuk tujuan koordinasi, pemantauan dan administrasi pendidikan. Satuan waktu semester ini tidak ada kaitannya dengan batasan waktu penentuan keberhasilan/kelulusan peserta didik.
Sejak berdirinya sampai dengan saat ini, SMK-PU berdomisili di Jl. Garut No.10 Bandung 40271.
STATUS SMK PEKERJAAN UMUM
Status SMK-PU saat ini berdasarkan Surat Keputusan Akreditasi Propinsi Sekolah / Madrasah (BAP S/M) provinsi Jawa Barat Nomor : 02.00/141/BAP SM/XII/2007 tentang Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah 2007.
Hasil Akreditasi SMK/MAK tahun 2007 dengan Peringkat Akreditasi : A (Amat Baik) untuk SMK Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat, yang telah disyahkan pada tanggal 13 Desember 2007.
FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Penididikan Nasonal berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (UUSPN Bab II Pasal 3).
TUJUAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Sekolah Menengah Kejuruan sebagai bentuk satuan pendidikan kejuruan sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 15 UUSPN, merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Tujuan tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi tujuan khusus sebagai berikut :
a. Tujuan Umum
Sebagai bagian dari sistem pendidikan menengah, secara umum Sekolah Menengah Kejuruan bertujuan :
1. Menyiapkan peserta didik agar dapat menjalani kehidupan secara layak.
2. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik.
3. Menyiapkan peserta didik agar menjadi warga negara yang mandiri dan bertanggungjawab.
4. Menyiapkan peserta didik agar memahami dan menghargai keanekaragaman budaya bangsa Indonesia, dan
5. Menyiapkan peserta didik agar dapat menerapkan dan memelihara hidup sehat, memiliki wawasan lingkungan, pengetahuan dan seni.
b. Tujuan Khusus
Secara khusus, Sekolah Menengah kejuruan bertujuan :
1. Menyiapkan peserta didik agar dapat bekerja secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada didunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah, sesuai sengan bidang serta program keahlian yang diminati.
2. Membekali peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetensi, dan mampu mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya, serta
3. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu mengembangkan diri melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
BIDANG DAN PROGRAM KEAHLIAN
SMK menyelenggarakan program-program diklat yang disesuaikan denga jenis-jenis lapangan kerja. Program-program tersebut senantiasa harus disesuakan denga perkembangan lapangan kerja (PP 29 tahun 1990, penjelasan Pasal 7). Jenis bidang dan program keahlian ditetapkan Direktur jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
SUBSTANSI PENDIDIKAN
Substansi / materi pendidikan yang dipelajari di SMK pada dasarnya berupa kompetensi-kompetensi yang dinilai penting dan perlu bagi peserta didik dalam menjalani kehidupan, sesuai dengan zamannya. Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi manusia yang bermoral, berakhlak, berbudi pekerti, berpengetahuan, berketerampilan, berseni dan berperilaku sehat.
SUSUNAN PROGRAM
Kompetensi sebagai substansi/materi pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) diorganisasi dan dikelompokkan menjadi mata diklat/substansi/materi diklat. Jenis mata diklat yang telah dirumuskan dalam pelaksanaannya dipilh menjadi program normatif, adaptif dan produktif.
A. PROGRAM NORMATIF
Yaitu mata diklat yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai pribadi yang utuh, pribadi yang memiliki norma-norma sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial (anggota masyarakat) sebagai warga negara maupun sebagai warga dunia. Program normatif diberikan agar peserta didik bisa hidup dan berkembang selaras dalam kehidupan sosialnya. Program normatif dijabarkan menjadi mata diklat yang membuat kompetensi-kompetensi tentang norma, sikap dan perilaku yang harus diajarkan pada peserta didik.
B. PROGRAM ADAPTIF
Yaitu kelompok mata diklat yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai individu agar memiliki dasar yang kuat untuk berkembang dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan. Program adaptif memberi kesempatan kepada peserta didik untuk memahami dan menguasai konsep serta prinsip dasar keilmuan yang dapat diterapkan pada kehidupan sehari-hari dan atau melandasi suatu kompetensi untuk bekerja.
Program adaptif diberikan agar peserta didik tidak hanya memahami dan menguasai “apa” dan “bagaimana” suatu pekerjaan dilakukan, tetapi memberi juga pemahaman dan penguasaan tentang “mengapa” hal tersebut harus dilakukan. Program adaptif berupa mata diklat yang berfungsi membentuk kemampuan untuk berkembang dan beradaptasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta dasar-dasar kejuruan yang berkaitan dengan program keahlian yang dipelajarinya.
C. PROGRAM PRODUKTIF
Yaitu kelompok mata diklat yang berfungsi membekali peserta didik agar memiliki kompetensi standar atau kemampuan produktif pada suatu pekerjaan/keahlian tertentu yang relevan dengan tuntutan dan permintaan pasar kerja.
MASA PENDIDIKAN
Masa pendidikan di SMK umumnya adalah 3 (tiga) tahun sesudah pendidikan dasar, dan dapat diperpanjang menjadi 4 (empat) tahun. Perpanjangan masa pendidikan tersebut hanya dimungkinkan bila didasarkan atas tuntutan pencapaian kompetensi standar yang harus dikuasai pada suatu program keahlian.
Satuan waktu pembelajaran untuk setiap program diklat dirancang mengikuti satuan waktu pencapaian kompetensi/subkompetensi. Pelaksanaan pembelajaran suatu kompetensi/subkompetensi dapat dilakukan melintasi batas satuan waktu semester.
Penggunaan satuan waktu sementara terutama untuk tujuan koordinasi, pemantauan dan administrasi pendidikan. Satuan waktu semester ini tidak ada kaitannya dengan batasan waktu penentuan keberhasilan/kelulusan peserta didik.
Lingkungan SMK Pekerjaan Umum
Home >> Profile >> Forums